Memberi nafkah kepada keluarga adalah kewajiban seorang suami sesuai dengan kempuannya.
Allah Swt. berfirman:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. “ (Q.S. At Talaq 65:7)
Dari ayat tersebut jelas bahwaSUAMI berkewajiban memberi nafkah yang cukup kepada istri dan anak-anak . Sementara yang rizkinya sempit, nafkahkan sesuai dengan yang ia peroleh karena Allah tidak memberikan beban selain yang ia mampu. Di antara rahasia Allah adalah
ada orang yang rezekinya sempit dan ada pula yang rezekinya luas, intinya jangan pelit kepada keluarga, kalau kita memiliki kecukupan harta maka janganlah pelit mebelanjakannya untuk istri dan anak sendiri. Sebagai orang tua kita wajib memberikan nafkah kepada anak.
Jika suami yang menanggung nafkah keluarganya, maka ia harus dapat mengaturnya dengan baik, karena kewajiban nafkah itu berurutan mulai dari anak, istri, kemudian orang tua. Nafkah utama yang harus dikeluarkan suami adalah untuk anak dan istri, berikutnya orang tua. Dalam pembagian nafkah itu bisa dikomunikasikan dengan baik kepada istri untuk menjaga perasaannya dan menghindari permasalahan di kemudian hari. Antara suami dan istri itu harus menyadari sebelumnya bahwa ketika mereka menikah maka keluarga istri adalah keluarga suami, demikian pula sebaliknya. Sehingga jangan sampai seorang suami merasa lebih mementingkan keluarganya dari pada keluarga istrinya terutama ketika kondisi keuangan sedang sulit. Untuk menghindari permasalahan di kemudian hari sebaiknya nafkah yang hendak diberikan kepada keluarga itu dikomunikasikan secara baik dengan istri.
Seorang suami setelah memberi nafkah istri kemudian memberikan nafkah secara langsung kepada orang tua itu tidak berdosa. Hanya saja kondisi dan perasaan istri dan keluarga akan jauh lebih tenang bila uang tersebut diberikan melalui tangan istri, sehingga orang tua yang menerima juga merasa tenang melihat anak dan menantunya rukun demikian pula si istri merasa lebih disayang. Untuk mencapai hal ini diperlukan beberapa pendekatan sebelumnya kepada istri agar rela membagi nafkah ke keluarganya dan keluarga suaminya.
Suami Istri wajib memahami hukum-hukum Islam dalam keluarga dan mengamalkannya.
Saling mengeluh, apalagi menuduh ketidakadilan dalam rumah tangga merupakan suara setan dan akan menimbulkan suasana tidak nyaman dalam rumah tangga.
Keluarga suami dan keluarga istri adalah sebuah keluarga besar yang wajib dijaga keharmonisannya.
bagaimana hukumnya jika suami tidak memberikan uang belanja kepada istrinya. tapi malah lebih mengutamakan kebutuhan keluarga suami. apakah istri harus menuntut hak nya? atau cuma diam.
ReplyDelete